jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta memastikan kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8). Sebab, kliennya ditahan lagi untuk 30 hari ke depan atas perkara berbeda.
Ichwan menyebut Habib Rizieq mesti kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq
"Belum (bebas hari ini), Habib Rizieq dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8).
Dia menuturkan, Habib Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Kegiatan Habib Rizieq Selama Berada di Rutan Bareskrim
Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikeluarkan dan diterima beberapa hari lalu.
Namun, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di PT DKI Jakarta.
BACA JUGA: Federal Oil Apresiasi Kerja Keras Diggia dan Bulega di Moto2 Styria
"Sudah habis masa penahanannya, tetapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Bagaimana 5 Eks Pengurus FPI Lain?
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan