jpnn.com, TANJUNG PINANG - Sebanyak 1.281 calon jemaah haji (CJH) 2021 dari Provinsi Kepulauan Riau mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan.
Kepala Kemenag Kepri Mahbub Daryanto mengatakan pengembalian setoran pelunasan BPIH itu berkisar Rp 7-8 juta per orang. Pembatalan pelunasan setoran dapat dilakukan setelah Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
BACA JUGA: Kemenag Lansir Daftar Nama CJH Berhak Lunas BPIH 2019
"Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, namun tidak mengurangi dana setoran awal sebesar Rp 25 juta," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (4/6).
Dia merinci sebanyak CJH tersebut berasal dari Batam sebanyak 627 orang, Tanjungpinang 269 orang, Karimun 163 orang, Natuna 94 orang, Lingga 35 orang, Bintan 66 orang, dan Kepulauan Anambas 27 orang.
BACA JUGA: Tenang, Dana Milik Jemaah Calon Haji akan Dikembalikan lagi
"Pada 2020 juga terjadi hal yang sama. Kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan CJH disebabkan pandemi Covid-19," ungkapnya.
Mahbub menyebutkan rata-rata warga Kepri mendaftar sebagai calon haji sekitar tujuh tahun lalu. Mereka diprioritaskan untuk berangkat ke Tanah Suci seandainya pemerintah mengizinkan pada 2022.
"Keselamatan jamaah prioritas utama, jangan sampai menimbulkan masalah ketika dipaksakan," katanya.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu CJH sudah mengikuti sejumlah tahapan yang diselenggarakan panitia haji. Mereka juga sudah dilatih untuk melaksanakan kegiatan itu sesuai protokol kesehatan.
"Sebanyak 883 orang CJH juga sudah divaksin," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia