Batal Dihukum Mati, tapi Dicambuk 50 x 16 Kali

Kamis, 04 Februari 2016 – 07:58 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - DUBAI - Pengadilan Arab Saudi membatalkan hukuman mati untuk penyair kelahiran Pakistan, Ashraf Fayadh.

Namun, sosok yang terbukti melecehkan Islam itu bukan berarti lepas dari jerat hukum. Selain bakal mendekam di penjara delapan tahun, Fayadh juga harus menjalani hukuman cambuk 800 kali.

BACA JUGA: Pertama di AS, Virus Zika Menular lewat Hubungan Seks

Meski hukuman mati untuk kliennya batal, Abdul-Rahman al-Lahim tetap tidak puas atas vonis terbaru itu. Sebab, dengan tetap menjatuhkan hukuman, pengadilan menganggap Fayadh bersalah. Padahal, Fayadh sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan. ’’Klien saya disamakan dengan penjahat karena meninggalkan keyakinan asalnya (Islam),’’ terang sang pengacara kemarin (3/2). 

Pengadilan menyatakan bahwa hukuman cambuk 800 kali itu tidak akan dilaksanakan sekaligus. Nanti pengadilan yang mengatur pelaksanaan hukuman itu secara bertahap. ’’Tiap tahap akan dilakukan 50 cambukan,’’ tegas Jubir pengadilan kepada CNN. 

BACA JUGA: Siap-siap, Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT Luar Biasa OKI

Itu berarti penyair yang mendekam di tahanan sejak 2013 itu bakal menjalani 16 kali tahap cambukan. 

Begitu berita tentang hukuman untuk Fayadh itu tersebar luas melalui internet, Saudi menuai banyak kecaman. Salah satu kecaman datang dari Human Rights Watch alias HRW. Lembaga HAM itu menganggap hukuman cambuk tersebut berlebihan. ’’Tidak selayaknya seseorang yang mengungkapkan pendapatnya secara baik-baik malah ditangkap dan dihukum,’’ kritik Adam Coogle, pakar Timur Tengah HRW. 

BACA JUGA: Merasa Terancam, Israel Kirim Para Pencari Suaka ke Uganda dan Rwanda

Ashraf Fayadh. Foto: instagram/newscomau

Sebelumnya, Fayadh dijatuhi vonis empat tahun penjara dan cambuk sebanyak 800 kali. Tetapi, dia mengajukan banding. Ternyata, pengadilan di atasnya justru menambah hukuman untuk Fayadh menjadi hukuman mati. Itu disebabkan pengadilan menganggap saksi yang dihadirkan oleh Fayadh tidak kompeten. Karena itu, pengadilan menjatuhkan vonis maksimal.

Fayadh diamankan polisi setelah seseorang mengaku mendengar dia mengutuk Tuhan, Nabi Muhammad, dan Kerajaan Arab Saudi. Tetapi, bukan itu saja. Kabarnya, dia juga ditangkap karena buku-buku puisinya. ’’Dia banyak menyuarakan aspirasi rakyat tentang politik dan sosial. Itulah yang membuat polisi menangkap dia,’’ ujar seorang warga Kota Riyadh. 

Saksi yang melaporkan Fayadh kepada polisi mengaku mendengar seniman yang sudah lama menetap di Saudi itu menghina Nabi Muhammad. Bahkan, dia juga menghina Alquran serta berusaha menyebarluaskan paham atheis. Begitu pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada Fayadh, saudara perempuan dia langsung menghadap Raja Abdulaziz Al Saud yang ketika itu masih menjabat. Dia meminta agar Fayadh dimaafkan. (hep/c4/ami/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Badan Pesawat Komersil Ini Berlubang saat Mengudara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler