Batal Divonis Mati, Pembunuh Sadis Ini Terlihat Senang

Jumat, 03 Maret 2017 – 19:12 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Jurjani alias Ijur, 45, terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap Neysa Nur Azlya, bocah 4 tahun ini mengaku lega.

Itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda meringankan hukumannya. Dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ancaman Rizieq

"Berdasarkan pertemuan dengan Ijur, dia terlihat cukup senang. Mungkin karena masih diberi kesempatan untuk bertobat atas perbuatannya. Soal keputusan resmi akan kami sampaikan Senin (6/3) mendatang," ucap Arianto SH selaku penasehat hukum Ijur seperti dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Jumat.

Ditanya terkait upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah, dia mengatakan klien sementara ini belum memutuskan.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Aldi, Sadis Bener Ya Bapaknya..

Sebab, pihaknya masih punya waktu panjang karena putusan banding baru diterima Rabu (22/2) lalu. Artinya masih ada waktu 14 hari untuk pikir-pikir.

"Dalam penetuan sikap ini seperti halnya banding, semua ada di tangan pribadi Ijur menerima atau mengupayakan untuk peringanan hukuman. Tapi, dari yang kami lihat, ada sinyal positif dia akan mengajukan kasasi, tetapi belum pasti," ucapnya.

BACA JUGA: Kejam! Bunuh Anak Sendiri tapi tak Menyesal

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kutim, Amanda didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, M Israq mengaku saat ini pihaknya masih menunggu keputusan apa yang diambil oleh PH Ijur.

Meski demikian atas putusan tersebut pihaknya pun juga tidak mempunyai kewajiban untuk mengajukan keberatan meskipun dibolehkan.

Sebab, putusan yang ditetapkan PT Samarinda, sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.

"Kami perlu musyawarah dengan pimpinan tetapi setelah ada penyataan sikap dari PH Ijur. Kalau berlanjut tentu kami siapkan kontra memori kasasinya," ucap Israq.

Sebelumnya, Ijur divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Sangatta karena terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Azlya dengan terencana, Kamis (7/7) 2016 silam.

Atas putusan itu, bersama PH yang ditunjuk negara dia mengajukan upaya hukum banding ke PT Samarinda yang hasilnya menurunkan hukuman "Sang Predator Anak" itu menjadi seumur hidup.

Namun hingga saat ini belum ada pernyataan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi, begitu juga dengan pihak Kejari Kutim. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman Dibacok Keponakan, Di Muka, Di Dada, Tragiisss...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler