Batal Konser di Khitanan, Begini Reaksi Rhoma Irama

Jumat, 26 Juni 2020 – 18:34 WIB
Rhoma Irama. Foto: Instagram

jpnn.com - RAJA dangdut Rhoma Irama dan Soneta batal menggelar konser di Kabupaten Bogor, Jabar akibat pandemi corona (Covid-19).

Rhoma Irama dijadwalkan mengisi acara sunatan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalah, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6).

BACA JUGA: Bupati Bogor Larang Rencana Konser Rhoma Irama di Acara Khitanan

Dalam pernyataan resmi di akunnya di Facebook dan Instagram, Raja Dangdut tersebut menyatakan menunda pementasan Soneta Grup di acara khitanan Surya Atmaja karena pandemi Covid-19 masih mewabah di wilayah itu.

"Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor belum mengizinkan penampilan Soneta. Oleh karena itu, fans Soneta di wilayah itu memaklumi hal ini," kata Rhoma Irama lewat unggahan videonya.

BACA JUGA: Maaf, Izin Konser Rhoma Irama di Bogor Ditolak, Bupati: Mohon Bersabar

Dalam video berdurasi 3.09 menit, Rhoma Irama menjelaskan, sekitar dua bulan lalu Surya Atmaja meminta Rhoma Irama pentas di acara khitanan putranya.

Mulanya, Surya Atmaja berpikir jika akhir Juni, pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah berakhir.

BACA JUGA: Pesan Menyentuh Rhoma Irama di Balik Lagu Virus Corona

"Tapi ternyata sampai saat ini wabah Covid-19 belum selesai. Tentunya kami dari Soneta Grup dan Pak Surya pasti akan membatalkan atau me-reschedule acara ini," terang Rhoma Irama lagi.

Keputusan batalnya konser Rhoma Irama dan Soneta Grup diambi usai dilakukan pertemuan antara Kepala Satpol PP Dace Supriadi, Kepala Kesbangpol Enday Zarkasih, unsur Polres, dan Muspika Pamijahan di kediaman Abah Surya Atmaja.

Pihak kecamatan tidak pernah memberikan izin konser Rhoma Irama di wilayahnya. Karena, ada aturan berdasarkan Perbup Nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional dan Keputusan Bupati Nomor 443/293/Kpts./Per-UU/2020 tentang pemberlakuan PSBB sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Dalam aturan tersebut disebutkan 'kegiatan konser tidak diizinkan dan perayaan khitanan diizinkan dengan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas yaitu keluarga'. (ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler