Batal Lantik BG, Posisi Presiden bisa Terancam

Rabu, 18 Februari 2015 – 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, diapresiasi Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin.

Pasalnya, meski terbilang basi karena terlalu lama baru diambil, namun pembatalan juga memerlihatkan Jokowi berani berseberangan dengan partai-partai pengusungnya, terutama PDI Perjuangan yang terkesan tetap ngotot meminta BG dilantik jadi Kapolri.

BACA JUGA: Menteri Marwan Banggakan Warga Transmigran

“Sikap ini patut kita apresiasi, namun ada pertanyaan besar yang belum terjawab atas sikap presiden membatalkan pelantikan BG dan mengusulkan Badrotin Haiti (BH) sebagai calon Kapolri. Apakah sebelum mengambil keputusan presiden sudah mendapatkan semacam komitmen dari DPR,” katanya, Rabu (18/2).

Menurut Said, jika presiden telah lebih dahulu mendapatkan komitmen dari DPR, katakanlah dari Koalisi Merah Putih (KMP), maka skenario politiknya berpeluang akan berjalan dengan mulus. Karena walau bagaimanapun Jokowi tetap membutuhkan DPR untuk mendapatkan persetujuan pembatalan pelantikan BG dan persetujuan atas pengusulan BH sebagai Kapolri.

BACA JUGA: Badrodin Isyaratkan Hentikan Kasus Pimpinan KPK

“Kesepakatan Presiden dan DPR menurut saya tidak cukup dilakukan hanya dengan berjabat tangan. Khususnya untuk pembatalan pelantikan BG. Presiden harus menyampaikan surat resmi kepada DPR yang pada pokoknya menyatakan menganulir pencalonan BG dengan disertai alasan-alasan tertentu,” katanya.
 
Nanti berdasarkan surat presiden tersebut, DPR kata Said, juga harus memberikan jawaban melalui surat resmi yang pada intinya menyatakan lembaga perwakilan rakyat menyetujui permohonan presiden. Selain itu dalam surat jawaban DPR juga harus disebutkan secara tegas sikap DPR untuk menganulir persetujuan lembaga tersebut terhadap pencalonan BG sebagai Kapolri.

"Apabila Jokowi memang telah mendapatkan komitmen dari DPR dan memenuhi mekanisme formil yang saya sebutkan itu, maka persoalannya akan selesai. Kalau pun muncul persoalan, paling hanya datang dari BG yang mungkin akan menggugat Presiden ke PTUN. Karena menganggap presiden sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN), tidak mengeluarkan Keputusan TUN berupa Keppres tentang penetapan dirinya sebagai Kapolri,” katanya.

BACA JUGA: Anindo: Johan Budi Tak Layak Pimpin KPK

Said menilai, permasalahan yang lebih besar justru akan muncul manakala keputusan presiden ternyata belum mendapat komitmen dari DPR. Lembaga representasi masyarakat tersebut menurutnya bisa berargumen nasib BG yang sebelumnya diusulkan Presiden dan telah mendapatkan persetujuan DPR, harus mendapat kejelasan terlebih dahulu secara politik dan hukum.
 
"Presiden bisa dianggap melecehkan lembaga perwakilan rakyat itu. Apalagi tidak mustahil KIH dan KMP akan bersatu di DPR menyoal sikap Presiden. Ini bukan tidak mungkin berujung hak interpelasi sampai hak menyatakan pendapat. Di sinilah posisi Presiden dapat dikatakan terancam. Kalau itu sampai terjadi, maka persoalan KPK dan Polri akan bergeser menjadi persoalan baru antara Presiden dan DPR,” katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Teriak Haiti Juga Punya Rekening Gendut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler