Situs resmi Kementerian Luar Negeri menyatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005
BACA JUGA: Mahasiswa Malaysia Peringati Kemerdekaan di KBRI
Kedua menteri juga meneken Joint Submission Letter, untuk mendepositkan perjanjian tersebut kepada Sekjen PBB.Garis batas laut yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah kelanjutan dari perjanjian Indonesia-Singapura sebelumnya pada 25 Mei 1973
BACA JUGA: RI Tunggu Respon Resmi PM Malaysia
Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (base point) di Pulau Nipah, serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.Tim perunding batas maritim Indonesia terdiri atas instansi lintas sektoral, yakni Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Mabes TNI, Mabes TNI-AL, Dinas Hidro-Oseanografi TNI- AL, serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
Dengan selesainya batas laut wilayah pada segmen Barat itu, masih terdapat segmen Timur 1 dan Timur 2 yang perlu dirundingkan
BACA JUGA: Terlibat Terorisme, Kontestan Canadian Idol Ditangkap
Segmen Timur 1 adalah wilayah Batam-Changi, sedangkan segmen Timur 2 adalah wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca, yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut dengan Malaysia.Kedua Menlu sepakat segera memulai perundingan delimitasi batas laut wilayah di segmen Timur 1Kesepakatan untuk segera memulai perundingan batas wilayah timur Batam-Changi, sebagaimana ditulis pihak Kemenlu, merefleksikan komitmen kedua negara untuk menyelesaikan masalah perbatasan, dalam kerangka membangun hubungan bilateral dan bertetangga baik.
Disebutkan, dengan penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat tersebut, maka akan mempermudah aparat keamanan dan pelaksana keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat SingapuraSebab, sudah terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara(nuq/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Anggap Malaysia Tak Perlu Dikerasi
Redaktur : Tim Redaksi