Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan

Kamis, 05 Mei 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Bisa jadi ini kabar gembira bagi para tenaga kerja yang merasa terbebani dengan adanya pajak penghasilanPemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak karyawan dan buruh dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2,6 juta.

"Kami sedang menggodok pajak penghasilan buruh ini dari Rp 1,3 juta tidak kena pajak, ke depan akan dinaikkan lagi

BACA JUGA: Biaya Konsultan Proyek Pemerintah Perlu Ditinjau Ulang

Kami berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat, berarti Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di komplek Istana Presiden, Rabu (4/5).

Batas penghasilan tidak kena pajak itu mengacu pada take home pay yang diterima setiap buruh
"Ini supaya tidak memberatkan buruh," kata Muhaimin

BACA JUGA: Kiriman Uang TKI Capai USD 7 Miliar



Menurut dia, perubahan semacam itu tidak sampai harus mengubah undang-undang
Namun bisa cukup dengan keputusan menteri

BACA JUGA: Hadapi Mafia, Dirjen Pajak Powerless

Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya tengah meyakinkan dirjen pajak terkait rencana tersebutJika target menaikkan batasan hingga dua kali lipat tidak terpenuhi, dia berharap setidaknya bisa naik 75 persen dari nilai tidak kena pajak saat ini.
     
Selain negoisasi itu, Kemenakertrans juga melakukan sosialisasi dengan kalangan pengusaha"Secara umum, pengusaha kalau soal penghasilan tidak kena pajak, tidak masalahSenang sajaPemerintah yang rugi," ungkap pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Dalam kesempatan itu, Muhaimin juga mengatakan pihaknya telah selesai membahas UU Pembantu Rumah TanggaProses selanjutnya akan berada di Kementerian Hukum dam HAMMenurut Muhaimin, undang-undang itu nantinya memberikan perlindungan yang mendasar untuk PRTMisalnya tidak ada kekerasan dan jaminan perlindungan kerja(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danai MP3EI, RI Minta Bantuan JP Morgan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler