jpnn.com, JAKARTA - Batasan umur pelamar CPNS jadi 40 tahun. Ketentuan ini tertuang di Keppres 17 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
Sayangnya, Keppres tersebut tidak menyasar seluruh formasi jabatan. Dia hanya fokus pada enam jabatan yaitu dokter; dokter gigi, dokter pendidik klinis; dosen; peneliti; dan perekayasa. Di luar jabatan tersebut, usia 35 tahun tetap jadi batasan maksimal pelamar CPNS.
BACA JUGA: Tak Terdaftar Dalam Data Base BKN, Ada Honorer K2 yang Syok Berat, Menangis
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, Keppres 17/2019 dikeluarkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371.
"Sesuai keputusan presiden, ada enam formasi jabatan yang usia maksimalnya 40 tahun. Di luar enam jabatan itu, tetap 35 tahun," kata Ridwan kepada JPNN.com, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Lebih Menguntungkan Angkat Honorer K2 Ketimbang CPNS Baru
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Batasi Usia Pelamar CPNS
Meski ada kelonggaran untuk usia, tapi jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat. Untuk jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi
pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis.
BACA JUGA: Pemprov Usul Rekrut 1.900 CPNS Tahun Ini
Untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayas, kualilikasi pendidikannya harus Strata 3 (Doktor).
"Dalam Keppres juga disebutkan menpan-rb menyusun kriteria pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia 40 tahun dihitung saat melamar sebagai CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Minta Pemkab Revisi Jumlah Penerimaan CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad