Batasi Kutu Loncat, PAN Usul Aturan Pilkada Diperketat

Rabu, 20 April 2011 – 01:51 WIB

BANJARNEGARA - Fenomena perpindahan kader partai yang masih menjabat kepala daerah atau akan menjadi calon kepala daerah ke partai politik lainnya, terus menjadi perdebatan hangatPartai-partai yang kadernya meloncat ke partai lain pun mulai gerah dan mengecam.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan bahkan mengeluarkan istilah baru bagi Dede Yusuf yang berpindah ke Partai Demokrat

BACA JUGA: PKB Tak Risau Ditinggal Ormas Mubaligh

Dede, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat tidak diistilahkan lagi sebagai politikus ‘kutu loncat’
Tetapi sudah dianggap seperti Malin Kundang, yang durhaka terhadap ibu kandungnya yang telah melahirkan dan membesarkannya.

Dalam pernyataan terbarunya, Taufik menegaskan, agar peristiwa Dede Yusuf  untuk tidak terulang lagi maka perlu ada aturan tentang fatsoen dan etika politik dalam revisi UU Pemilu Legislatif dan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Untuk mengantisipasi kepentingan subyektif pejabat publik yang ingin melanggengkan kekuasaan dengan memanfaatkan celah pada peraturan dan menjadikan parpol sebagai kendaraan politik sesaat, maka diperlukan revisi dari UU Legislatif dan Pilkada,” kata Taufik kepada wartawan di sela-sela Pengukuhan Pengurus Paguyuban Masyarakat Banjarnegara Cinta Desa di gedung Indonesia Power, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (19/4)

BACA JUGA: Pengunduran Diri Arifinto Masih Sebatas Omongan



Menurut Wakil Ketua DPR ini, kasus kepala daerah pindah parpol agar dapat mencalonkan diri lagi menunjukkan syahwat politik untuk melanggengkan kekuasaan begitu besar
Fatsoen dan etika politik pun diabaikan.

“Makanya tak ada jalan lain, fatsoen dan etika politik harus diatur dalam UU agar euphoria pilkada tidak mencoreng proses pendewasaan demokrasi karena kader parpol mudah melompat pagar ke parpol lain,” kata Taufik yang didampingi oleh calon Bupati Banjarnegara, Syamsudin yang diusung oleh PAN.

Diakuinya, tidak ada larangan seorang pejabat publik pindah ke parpol lain

BACA JUGA: Hanya Gugat Marzuki, Dinilai Aneh

Namun harus disadari bahwa menjadi kepala daerah tidak terlepas dari fungsi kaderisasi parpolItu sebabnya, meskipun menjadi pejabat publik, namun kader parpol yang terpilih tetaplah representasi parpol.

“Kalau anggota legislatif ataupun menteri yang berasal dari parpol keluar dari parpolnya, maka otomatis akan dicopot atau di PAW oleh parpolnyaNah, ke depannya hal itu juga harus diberlakukan kepada kepala daerah agar bisa dicopot di tengah jalan, jika memang ingin mundur dari parpolnyaItu demi etika dan fatsun politik,” tandasnya(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Mundur, Arifinto Masih Ikut Kunker DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler