Batasi Pengadilan Tipikor di Lima Kota

Bisa Hemat Anggaran Hingga Rp 540 miliar

Minggu, 30 Agustus 2009 – 14:35 WIB

JAKARTA - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi (KPPK) menolak usulan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tiap ibu kota kabupaten/kota dan pembentukan pertama kalinya di 33 provinsiAlasannya semakin banyak jumlah Pengadilan Tipikor jelas akan menguras uang negara

BACA JUGA: Maccaronni Banyak Makan Korban



KPPK mengusulkan agar Pengadilan Tipikor dibentuk cukup di lima region (wilayah) saja.“Kami dari koalisi menuntut pembentukan Pengadilan Tipikor cukup di lima wilayah, yang mewakili masing-masing region
Meliputi Jakarta Pusat, Medan, Makassar, Balikpapan, dan Surabaya

BACA JUGA: Hati-hati Melaut, Ombak Tinggi

Pilihan ini untuk menjawab keterbatasan ketersediaan anggaran dan sumberdaya manusia, mencegah pelokalisiran penanganan kasus korupsi, serta menjaga kekhususan pengadilan Tipikor,” cetus juru bicara koalisi Wahyudi Djafar, yang juga peneliti hukum dan konstitusi KRHN kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).

Adapun lembaga yang tergabung dalam KPPK antara lain KRHN, ICW, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TI Indonesia, MTI, YLBHI, ILR, ILRC, IBC, ICEL, PuKAT FH UGM, FITRA, RACA Institute, Wahid Institute, LBH Padang, ICM Yogyakarta, PuSaKo Universitas Andalas, AMAK, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kaltim, Malang Corruption Watch (MCW), Mata Aceh, Bali Corruption Watch (BCW), SaHDAR Medan, PIAR Kupang, Garut Governance Watch (GGW), PATTIRO Semarang).

Menurut Wahyudi, Koalisi juga mendesak agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor juga ditetapkan dengan perbandingan 3 hakimadhoc dan 2 hakim karir
“Usulan yang menginginkan hakim karir lebih banyak atau komposisi hakim ditentukan oleh Ketua PN (Ketua PN adalah ex-officio Ketua Pengadilan Tipikor), adalah usulan dari mereka yang menghendaki Pengadilan Tipikor setengah bubar

BACA JUGA: Audit Century Atas Permintaan KPK

Karena dibawah dominasi Pengadilan NegeriSementara sebagian besar hakim karir di Pengadilan Negeri, integritasnya masih diragukan.”

Koalisi juga mendesak Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor bekerja serius, menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor“Itu jika DPR periode ini tidak ingin dikatakan sebagai DPR ‘pembunuh’ pemberantasan korupsiKarena telah menjadi ‘jagal’ bagi matinya Pengadilan Tipikor,” tukas Wahyudi, didampingi Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah.

 Menurut dia, Pengadilan Tipikor sudah berada diunjung tanduk, terancam bubar eksistensinya“Karenanya, koalisi meminta kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia, yang tidak menginginkan terus berjayanya para koruptor di negeri ini, untuk melakukan tekanan politik yang kuat kepada DPR dan Pemerintah, guna segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, tentu yang sesuai harapan masyarakat,” imbuhnya.

Soal perlunya pembatasan jumlah Pengadilan Tipikor di lima wilayah juga disampaikan Febri Diansyah dari ICW“Hingga sekarang, ICW dan koalisi tetap menyarankan pembentukan cukup di 5 region utama sajaBerdasarkan perbandingan biaya yang akan dikeluarkan untuk gaji hakim saja bahkan sangat berbeda tajamJika di setiap kabupaten/kota, gaji hakim Rp553.440 miliar, jika di 33 propinsi Rp65,88 miliar, dan jika di 5 region Rp12,12 miliar,” beber Febri.(gus/levJPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Penjualan Senjata PT Pindad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler