Batik Air Dibekukan, Gimana Dong Nasib Penumpang yang Sudah Beli Tiket?

Sabtu, 07 November 2015 – 11:46 WIB
Batik Air. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia tujuan Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG) dengan nomor penerbangan ID - 6380 menyusul insiden tergelincirnya pesawat Batik Air pada Jumat (6/11) kemarin di Bandara Adisucipto.

Pembekuan izin tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015.

BACA JUGA: Tergelincir 40 Meter dari Landasan, Kemenhub Bekukan izin Batik Air

Lalu bagaimana nasib penumpang yang sudah kadung membeli tiket ke rute tersebut?

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan bahwa penumpang Batik Air tidak boleh ditelantarkan oleh maskapai yang satu grup dengan Lion Air tersebut.

BACA JUGA: Waduh, Dua Bandara ini Masih Ditutup sampai Minggu

"Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 LT bisa dialihkan ke penerbangan lain. Ini sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku," tandas Barata. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Gede Banget! Ini Target Penerimaan Cukai Rokok 2015

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Pedagang Pahami SNI, Sarankan Bersikap Kritis Saat Didatangi Petugas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler