Batik Tiongkok Ilegal Rambah Tanah Air

Selasa, 09 September 2008 – 12:14 WIB

JAKARTA -
Negeri tirai bambu, Tiongkok, tidak hanya menguasai produk elektronik dalam negeri tetapi juga berusaha masuk ke pasar produk tradisional Indonesia, seperti batikBatik yang diduga masuk secara ilegal dari tiongkok itu diperkirakan nilainya mencapai Rp 290 miliar.

“Sebagian besar berasal dari Tiongkok

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Demand Kredit Naik

Kira-kira mulai masuk pasar batik Indonesia sejak tiga tahun lalu, “ ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian, Fauzi Aziz di Gedung Departemen Perindustrian, Senin (8/9)
Pasar batik nasional yang terdistorsi oleh masuknya batik selundupan tersebut diperkirakan sekitar 10 persen

BACA JUGA: Dephub Audit Fuel Surcharge

Sebab, tahun lalu nilai produksi batik nasional setara dengan Rp 2,9 triliun.

Meski begitu, Fauzi meminta agar pengrajin batik nasional tidak panik sebab kualitas batik asal Tiongkok maupun dari negara lain masih jauh dibawah batik asli Indonesia
Disisi lain pemerintah akan berusaha keras agar batik selundupan tersebut tidak lagi masuk ke Indonesia

BACA JUGA: Bumi Putera Gandeng Askrindo

“Kebanyakan produk batik asal Tiongkok itu bukan batik tapi kain biasa yang bermotif batikProdusen nasional tidak terlalu memperdulikan hal itu,” lanjutnya.

Sebagai respon atas hal itu, Depperin sudah melayangkan surat resmi ke Departemen Perdagangan agar menindaklanjuti fenomena masuknya batik illegal tersebutMeski terkesan biasa, tapi batik telah menjadi salah satu penopang industri Kecil dan mengenah (IKM) nasionalJumlah pengrajin batik hingga saat ini mencapai 48.300 unit“Sektor ini tercatat telah mempekerjakan 792.300 orang tenaga kerjaJadi mesti dijaga dengan baik,” tegasnya.

Masuknya barang-barang impor tersebut, menuruit Fauzi sudah diantisipasi oleh pemerintahTarif bea masuk (BM) importasi batik dari luar negari ke Indonesia sebesar 15 persen, ditambah lagi Pajak Penjualan (PPn) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 2,5 persenJadi total pajak yang harus dibayar jika ingin memasukkan batik secara legal mencapai 27,5 persen“Asalkan mereka mau membayar pajak ya nggak apa-apa,”jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Diminta Turunkan Surcharge


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler