BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11)Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chadafi SH.
Sidang kemarin dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH
BACA JUGA: Lagi Intim, Dipergoki Satpam
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjaraSaat membacakan surat putusan, hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang dituntutkan kepadanya
BACA JUGA: Jambret Incar Perempuan
“Terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Sorta.Nurdin yang tampak tenang saat memasuki ruang sidang, berubah setelah mendengar putusan itu
BACA JUGA: Senjata Air Cabe, Janda Rampok Toko Emas
Namun ia mengaku tetap menerima putusan itu.Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap bersama temanya Musdi pada 11 Juli lalu di kawasan komplek ruko Golden Gate Blok A, LubukbajaDari tangan mereka polisi menemukan sabu seberat 1,1 gram yang akan digunakan sendiri(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Curanmor di Parkiran Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi