Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui

Selasa, 22 November 2011 – 23:23 WIB

BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11)Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chadafi SH.

Sidang kemarin dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH

BACA JUGA: Lagi Intim, Dipergoki Satpam

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara
Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Saat membacakan surat putusan, hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang dituntutkan kepadanya

BACA JUGA: Jambret Incar Perempuan

“Terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Sorta.

Nurdin yang tampak tenang saat memasuki ruang sidang, berubah setelah mendengar putusan itu
Wajahnya merah

BACA JUGA: Senjata Air Cabe, Janda Rampok Toko Emas

Namun ia mengaku tetap menerima putusan itu.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap bersama temanya Musdi pada 11 Juli lalu di kawasan komplek ruko Golden Gate Blok A, LubukbajaDari tangan mereka polisi menemukan sabu seberat 1,1 gram yang akan digunakan sendiri(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spesialis Curanmor di Parkiran Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler