Bawa 1 Kg Sabu-Sabu, Jimmy dan Hasan Dituntut 20 Tahun

Jumat, 11 Agustus 2017 – 23:58 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Sidang tuntutannya yang sempat tertunda sebanyak lima kali membuat kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Jimmy dan Hasan terlihat santai.

Namun, ekspresi santai itu tidak bisa lagi diperlihatkan lantaran sidang yang digelar Kamis (10/8) sungguh membuat mereka tak bisa nyenyak.

BACA JUGA: Punya Pekerjaan Halal Malah Pilih yang Haram

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan itu, kurir narkoba yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai Tarakan pada November 2016 itu hanya bisa duduk diam.

Mereka kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak satu kilogram (kg).

BACA JUGA: Sudah Lama Jadi Buron, Wisnu Akhirnya Tertangkap

Karena tindakannya, mereka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 20 tahun penjara.

Saat dijumpai Kaltara Pos, pengacara kedua kurir narkoba itu mengatakan, Jimmy dan Hasan tidak seharusnya mendapatkan hukuman selama itu karena bukan sebagai aktor utama.

BACA JUGA: Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara

“Mereka juga kan, bisa dibilang adalah korban yang dimanfaatkan oleh bandar besarnya dengan iming-iming uang. Makanya, saya selaku pengacara tidak setuju dengan tuntutan selama itu,” kata pengacara Jimmy dan Hasan, Nunung.

Dia mengungkapkan, Jimmy dan Hasan merupakan kepala rumah tangga yang memiliki ekonomi terbatas.

“Mereka memiliki garis ekonomi ke bawah, sehingga dimanfaatkan oleh gembong narkoba yang tidak bertanggung jawab. Jadi kasian, lah, apalagi Jimmy masih muda, sedangkan Hasan sudah tua, masa mau dipidana lama-lama,” tuturnya. (osa)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler