Jalan Bareng Pacar, Akhirnya Bakal Jadi Penghuni Penjara

Sabtu, 10 Juni 2017 – 16:34 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TARAKAN - RM bakal menghuni jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polsek Tarakan Barat karena menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/6).

Saat itu, RM tepergok bersama pacarnya hendak mengantar sabu-sabu ke Jalan Mulawarman.

BACA JUGA: Kisah Pelajar SMK Kecanduan Pesta Terlarang

Kapolsek Tarakan Barat AKP Samsu Alam mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di depan bandara.

Namun, ketika polisi sampai di lokasi, pelaku sudah selesai bertransaksi.

BACA JUGA: 1 Pria dan 2 Wanita Pesta Terlarang di Hotel, Ada Kondom Juga

Polisi akhirnya membuntuti RM. Saat itu, RM berboncengan dengan pacarnya.

Aparat yang terus membuntuti akhirnya menyergap RM di jalan.

BACA JUGA: Suasana Haru saat Terdakwa Minta Maaf pada Ibu di Sidang

“Hasil pemeriksaan badan, didapati dua bungkusan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang. Setelah ditimbang, barang bukti sabu-sabu itu seberat 98,80 gram,” jelas Samsu, Jumat (9/6).

RM, sambung Samsu, mengaku akan mengantar sabu-sabu itu kepada seseorang di kawasan Lingkas Ujung.

“Sekali mengantar dia dibayar Rp 5 juta,” ujar Samsu.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan sabu-sabu tersebut.

Di sisi lain, RM dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (mrs/har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Dihukum Ringan, Pembunuh Sadis Nyanyi Lagu Dangdut di Sidang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler