jpnn.com - KISARAN - Jaringan narkoba antarprovinsi melibatkan perempuan lanjut usia (lansia), untuk melakukan transaksi. Itu terungkap saat personel Satnarkoba Polres Asahan menangkap Samina (70), warga Rawe Rutung Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggore Aceh Darusalam (NAD).
Kasubag Humas Polres Asahan AKP R Berutu menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap perempuan lanjut usia saat membawa daun ganja kering seberat 10 kilogram (Kg), menumpang Bus Sinar Sepadan jurusan Pematangsiantar-Tanjungbalai. Polisi menangkap tersangka di daerah Simpang Kawat, Kecamatan Simpang Empat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus, ditemui 10 bal ganja yang disimpan dalam karung goni plastik warna putih.
BACA JUGA: Frustasi, 2 Pelajar SMP Tenggak Pembersih Lantai di Ruang Kelas
"Kita dapat informasi, terus personel Satnarkoba langsung menindaklanjut dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,"ÃÂ katanya, Rabu (10/9).
Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui ganja kering itu berasal dari Kutacane NAD yang akan diantarkan kepada sesorang di Kisaran. Pengakuan tersangka, dia mendapatkan imbalan Rp2 juta untuk mengantarkan barang haram itu.
BACA JUGA: Satu Calhaj Gagal Berangkat karena Anemia Berat
Dia menyebutkan, kepada personel tersangka mengaku baru pertama kali mengantar daun ganja kering dari NAD ke Kisaran.
"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,"ÃÂ tegas AKP Anderson.
BACA JUGA: Garap Keponakan Sendiri, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui
Samina sendiri ketika ditanyai wartawan mengaku, sudah berstatus janda lima anak dan memiliki 12 cucu. Dia menyebutkan, terpaksa menerima orderan mengantar ganja ke Kisaran karena sangat butuh untuk membayar uang kuliah anaknya.
"Kalau dari hasil berjualan di pajak tidak cukup. Makanya waktu ada tawaran dengan gaji Rp2 juta, aku tanpa pikir panjang menyepakati," akunya.
Samina mengungkapkan, barang itu milik Mamak Ijul warga Kutacane. Dia diduruh mengantar ke Kisaran yang akan diterima seorang pria bernama Budi.
"Belum lagi bertemu dengan Budi, sudah ditangkap polisi," sebutnya.
Disinggung apa sebelumnya pernah mengantar ganja ke Kisaran, Samina mengaku baru pertama kali mengantar barang itu.
"Tapi kalau hanya sekedar berkunjung, pernah dua tahun lalu,"ÃÂ ucapnya.
Dia menambahkan, pekerjaan ini tidak mungkin dia lakukan jika tidak karena himpitan ekonomi.
"Sejak suami saya meninggal sekitar tujuh tahun lalu, beban hidup terpaksa kutanggung sendiri. Pengahasilan berjualan di pajak tidak cukup untuk membiayai anakku yang masih kuliah. Kini aku harus pasrah menjalani hukuman di dalam penjara," ujar Samina.(sus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat, 4 PNS Ajukan Banding
Redaktur : Tim Redaksi