jpnn.com, MEDAN - Tiga kurir sabu-sabu bernama Muhammad Taufik alias Taufik, 27, Zuriaman alias Man, 23, dan M Jafar alias Bang Pon, 37, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3).
Ketiganya terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.
BACA JUGA: Kampung Narkoba Digerebek, Polisi Lepaskan Tembakan, 9 Orang Diamankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menguraikan dalam dakwaannya, pada 11 Oktober 2020, petugas Direktorat Serse (Ditser) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada tiga pria yang akan membawa dan menjadi perantara jual beli sabu dari Aceh menuju Sumut.
Tak lama, ketiga terdakwa tiba di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
BACA JUGA: Pembunuh Pengemudi Ojol Binjai Terancam Hukuman Mati
“Namun, petugas mendapat informasi lain bahwa ketiga terdakwa diketahui berbalik arah menuju Aceh,” ujarnya.
Sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Tak lama, petugas melihat ketiga terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) merek Honda Win tanpa pelat.
Petugas langsung mengadang perjalanan betor itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh Tiongkok warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kg),” jelasnya.
Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa.
Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu.
Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. (man/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi