Pembunuh Pengemudi Ojol Binjai Terancam Hukuman Mati

Jumat, 26 Maret 2021 – 22:22 WIB
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo memaparkan tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat sopir ojol yang mencari nafkah. Foto: Teddy Akbari.

jpnn.com, BINJAI - RD alias M, 22, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Binjai, Sumut, terancam hukuman mati.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan pelaku pembunuhan yang menewaskan korban bernama Iwan Suranta, 43, tersebut dijerat Pasal 340 subsider 338, subsider 351 ayat (3).

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Penumpang

“Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres, Jumat (26/3).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/3), RD terduduk di kursi roda. RD mengaku awalnya sempat ragu ingin melakukan aksi sadis tersebut.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus

Dalam berita acara pemeriksaan polisi, RD awalnya sempat menumpangi ojol dari depan Suzuya di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.

Oleh tersangka, semula ragu ingin menghabisi nyawa ojol yang mengendarai sepeda motor jenis bebek.

BACA JUGA: Alex Garang saat Tantang Polantas, Begitu Ditangkap Langsung Ciut Begini, Lihat Tampangnya

Tersangka kemudian turun di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Binjai Utara dan kembali ke Suzuya dengan menumpangi becak motor.

Sesampai di Suzuya, tersangka yang kebingungan lantaran didesak untuk menebus sepeda motornya yang digadai kembali menumpangi betor ke Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.

Di kedai jus yang memang tempat mangkal ojol, tersangka menemui korban.

“Ketika menemui korban, tersangka minta pesankan Gojek. Korban menjawab, sudah langsung saja diantar,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama.

Meski ragu, tersangka sudah menyusun rencana pencurian dengan kekerasan. Ini dibuktikan dengan tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.

Sesampai di lokasi kejadian, tersangka menghabisi nyawa korban ketika menjadi penumpang di atas sepeda motor. Leher korban menjadi sasaran pertama tersangka.

Kemudian pada punggung belakang korban, tersangka menikamnya dua kali. “Korban sempat berteriak minta tolong dan tersangka lompat dari sepeda motor karena goyang,” ujar Kapolres.

Teriakan korban buat tersangka gugup dan kabur ke arah perkebunan sawit. Sementara pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak.

Begitu juga dengan jaket yang digunakannya. “Kepada masyarakat, hindari keluar di malam hari jika memang tidak ada keperluan yang mendesak,” tukas Kapolres.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler