Bawa 100 Batang Detonator, Pria di NTT Ini Terancam Hukuman Mati

Jumat, 22 Oktober 2021 – 09:17 WIB
Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N. ANTARA/HO-Humas Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Seorang pria berinisial N yang telah ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur akibat membawa 100 batang detonator atau bahan peledak, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Tersangka N ditangkap Ditpolairud Polda NTT karena membawa bahan peledak, pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar Jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  

BACA JUGA: Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati

“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/10).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka N mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi, yakni dengan cara menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

BACA JUGA: 8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara

Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 high explosive. 

Artinya, ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari ikan dan hewan laut lainnya.

BACA JUGA: 20 Tahun Bersembunyi, Pembunuh Keji Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

Adapun harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp 200 ribu, dan untuk 100 batang seharga Rp 20 juta. 

Rishian mengatakan penangkapan tersangka N dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.

"Jadi, setelah mendapatkan laporan itu, aparat Ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap perwira menengah Polri, itu. 

Dengan ditangkapnya tersangka N, kata Rishian, maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator, yakni di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.

Saat ini, berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTT. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler