Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati

Kamis, 07 Oktober 2021 – 18:02 WIB
IRP alias Man Batak gembong narkoba di asal Kabupaten Labuhanbatu saat di amankan Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak menjalani sidang perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumut, Kamis (7/10) pagi.

Dalam pelaksanaannya, Irman menjalani sidang tanpa pendampingan kuasa hukum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Persidangan ini juga sekaligus menyidangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa yang dikumulasikan dengan perkara narkotika.

BACA JUGA: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda

"Oleh JPU melihat dari dakwaan ke satunya yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tertinggi yaitu hukuman mati," kata Delta Tamtama yang juga Ketua PN Rantauprapat.

Delta menjelaskan, sidang perdana ini terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena berhalangan hadir.

BACA JUGA: Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding

Namun, pihaknya tetap melanjutkan pembaca dakwaan karena terdakwa telah sepakat.

Usai pembacaan dakwaan kemudian sidang dilanjutkan, Kamis (14/10/2021) dengan agenda penyampaian keberatan dari terdakwa.

"Sudah kami tanyakan kepada terdakwa bisa dilanjutkan, dan ia menjawab bisa, kemudian kami lanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Ya, sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 14 Oktober 2021 dengan agenda keberatan dari terdakwa," jelas Delta.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.

Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.

Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di sejumlah wilayah dalam satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung

Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler