jpnn.com, KUPANG - Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, membekuk delapan tersangka pembunuhan terhadap Yoris (17).
Peristiwa pembunuhan terhadap remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, itu terjadi pada Senin (27/9) lalu.
BACA JUGA: Jenazah Pedagang Nasi Korban Pembunuhan di Mataram Sudah Diautopsi, Bagaimana Hasilnya?
"Delapan orang kami ringkus,” kata Kapolres Sikka AKBP Sajimin dihubungi dari Kupang, NTT, Rabu (29/9), berkaitan dengan perkembangan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang remaja terbunuh usai menghadiri suatu pesta di daerah itu.
Dia menjelaskan dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka itu, salah satunya ialah pelaku penusukan.
BACA JUGA: Ssttt, Ada Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Motor NMax
"Dari delapan tersangka itu Mateus R adalah pelaku yang melakukan aksi penusukan kepada korban dengan sebilah pisau," ungkapnya.
Delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Stanislaus Silvanus, Albertus Novensius, BLasisus Blebu, Theofelus D Jonso, Mateus R, Ambrosius Nong Dande, Ardianus Putra, dan Inosensius Ronaldo.
BACA JUGA: Pimpinan KPK: Kami Sambut Baik Tawaran Kapolri
AKBP Sajimin menjelaskan pada Selasa (28/9), sekitar pukul 13.00 Wita pelaku MR, Albertus Novensius, dan TD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang.
Setelah menangkap ketiga orang itu, polisi kemudian memanggil lima saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku.
Lebih lanjut Sajimin mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun sehingga kita kenakan UU Tentang Perlindungan Anak,” tambah dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy