Seorang ibu 4 anak asal Sydney, yang berusia 51 tahun, menjalani persidangan di pengadilan Malaysia atas dakwaan kepemilikan narkoba. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi hukuman mati.

Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap di bandara internasional Kuala Lumpur pada 7 Desember, setelah petugas bea cukai menemukan 1,5 kilogram sabu yang dijahit di dalam kompartemen sebuah ransel.

BACA JUGA: Melbourne Buka Toko Baju Street Store Bagi Para Tunawisma

Pengacara Maria mengutarakan, kliennya hanyalah kurir narkoba naif yang berpikiran bahwa dirinya tengah membawa surat-surat pensiun untuk seorang tentara AS yang bertugas di Afghanistan.

BACA JUGA: Delapan Anak Ditusuk Mati di Cairns

"Kemungkinan besar ia adalah salah satu kurir lugu dan polos yang telah dimanfaatkan oleh beberapa orang tak bermoral. Ia tampaknya tak tahu apa yang terjadi," ujar Muhammad Shafee Abdullah, sang pengacara.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, Pemerintah Australia telah memberikan dukungan konsuler yang tepat untuk Maria.

BACA JUGA: Galeri Nasional Australia Kaji 54 Koleksi Setelah Kembalikan Koleksi Curian ke India

"Tantangannya tentu saja adalah untuk mengingat bahwa siapa saja tunduk pada hukum negara lain. Jadi, kami akan melakukan yang terbaik untuk memberikan dukungan konsuler tetapi pada akhirnya, mereka harus tunduk pada hukum dan sistem hukum negara lain," jelas Menlu Bishop.

Perempuan asal Sydney itu tengah melakukan perjalanan dari Shanghai ke Melbourne via Kuala Lumpur.

Ia akan kembali menjalani persidangan pada tanggal 23 Desember.

Malaysia menerapkan hukuman mati dengan cara menggantung bagi siapa pun yang terbukti bersalah membawa lebih dari 50 gram narkoba.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Satu Ikan Paling Invasif di Dunia Ditemukan di New South Wales

Berita Terkait