Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang

Minggu, 22 Desember 2019 – 23:31 WIB
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat merilis ungkap kasus 36 kilogram sabu-sabu dan 32 ribu pil ekstasi, Senin (16/12). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19

jpnn.com, PALEMBANG - Dua kurir narkoba berinisial RY, 29, dan JM, 30, asal Riau ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Rabu pagi (11/12). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebanyak 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 pil ekstasi barang bukti.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga meringkus JN, 27, dari Palembang, yang diduga sebagai kurir penerima barang haram tersebut.

BACA JUGA: Kompak Berbuat Terlarang, Dua Sejoli Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel Melati

"Narkoba yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di wilayah PALI dan Palembang," ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat memberikan keterangan pers.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel, BNNP Sumsel kemudian menyisir kendaraan yang masuk ke Kota Palembang di wilayah Betung Banyuasin pada Selasa malam (10/12), namun hasilnya nihil.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Perintahkan Jajarannya Buru Bripka Eko Sudarsono

Baru pada keesokan harinya, Rabu pagi (11/12) tim BNNP Sumsel melihat mobil di depan SPBU Betung dengan ciri-ciri persis seperti yang dilaporkan, tim lalu membuntuti mobil tersebut untuk meyakinkannya.

Ketika melintas di Jalan Betung - Sekayu LK VI tim BNNP Sumsel berusaha menghentikan laju mobil tersebut, tetapi mobil berupaya menghindar, sehingga tim harus melepaskan tembakan peringatan serta memepet mobil hingga berhenti di tepi jalan.

BACA JUGA: Edi Suranta Dibunuh Secara Sadis, Luka di Leher Banyak Mengeluarkan Darah

"Dari dalam mobil kami amankan JM dan RY serta barang bukti berupa 36 kilogram narkoba dari dalam lima tas besar, lalu 20 bungkus plastik berisi 32.570 pil ekstasi," jelas Brigjen Pol Jhon Turman.

Sementara JN tak lama ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang setelah tim BNNP melakukan pengembangan, ia merupakan kurir penerima narkotika tersebut.

Dari pemeriksaan juga diketahui para kurir akan mengedarkan 29 kilogram ke Kabupaten PALI, sedangkan sisanya ke Kota Palembang, pemilik barang haram tersebut berinisial A yang statusnya masih buron.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Akhirnya Meninggal Dunia

Para kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler