Bawa Barang Berlebih di Kereta, Siap-siap Bayar Biaya Bagasi

Rabu, 06 Januari 2016 – 17:59 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru. Yakni mengenakan biaya bagasi untuk penumpang yang membawa barang bawaan melebihi dari 20 kilogram.

Kebijakan tersebut berlaku bagi semua kelas KA, baik ekonomi, bisnis sampai eksekutif. Kebijakan tersebut sudah diterapkan perseroan mulai Selasa (5/1) kemarin.

BACA JUGA: 17 Hari, KAI Berhasil Raup Pendapatan Rp339,7 miliar

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan besarnya biaya bagasi yang berlebih di setiap kelas tentu berbeda.

"Sudah berlaku mulai kemarin, kalau KA ekonomi Rp 2 ribu, KA bisnis Rp 5 ribu, KA eksekutif Rp 10 ribu," ujar Edi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Godok Sanksi Bagi BUMN yang Tak Gunakan Baja Lokal

Agar kebijakan tersebut berlangsung secara tertib, petugas di pintu loket nantinya akan melakukan pemeriksaan sebelum penumpang menaikan barang-barangnya. Hal itu seperti ketika naik pesawat terbang.

"Mekanismenya, diperiksa saat mau masuk, kalau (barang bawaan-red) lebih (20 Kg-red) dikenakan biaya per kg nya sesuai kelas kereta yang dinaiki," tandas mantan direktur aset KAI ini. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Benarkah Garuda Tak Lagi Terbang ke London Karena Liverpool?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Beli Petani Naik Tipis, Inflasi Perdesaan 0,93 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler