Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Agar Bebas Bea Masuk, Pahami Aturannya

Senin, 10 April 2023 – 19:54 WIB
Apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk? Simak penjelasannya.Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Membawa barang dari luar negeri saat ini menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Selain melalui transaksi jual-beli online, barang tersebut kerap masuk ke Indonesia saat dikirim oleh WNI yang tinggal di luar negeri melalui skema barang pindahan.

BACA JUGA: Operasi Pasar di Pekanbaru, Bea Cukai Temukan Rokok Dilekati Pita Cukai Diduga Palsu

Namun, apakah kalian tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan barang pindahan merupakan keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

BACA JUGA: Lewat Program Ini, Bea Cukai Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pelaku Usaha

Menurut dia, dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri, selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Sesuai PMK nomor 28 tahun 2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA minimal bekerja di Indonesia selama 1 tahun.

BACA JUGA: Dukung Pertumbuhan Ekspor, Bea Cukai Berkolaborasi dengan 2 Instansi Ini

Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

“Kami akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” jelas Hatta.

Dia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan,” ujar Hatta.

Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Bea Cuka memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Barang Kiriman dari Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Barang Bukti Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler