Periksa Barang Kiriman dari Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Barang Bukti Ini

Selasa, 04 April 2023 – 23:26 WIB
Barang bukti yang ditemukan petugas Bea Cukai Malang saat melakukan pemeriksaan barang kiriman di sejumlah jasa ekspedisi di daerah tersebut. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang secara rutin melakukan pengawasan melalui patroli darat dengan memeriksa jasa ekspedisi.

Pada pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Petugas mendapati adanya pengiriman barang kena cukai (BKC), berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Sita Banyak Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Rokok ilegal ditemukan dengan berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 3.960 bungkus tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, petugas juga menemukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4 botol @600ml kadar 44 persen, 49 botol @600ml kadar 15 persen, jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan Penumpang, Calon Pekerja Migran Harus Tahu

Selanjutnya, tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dalam kegiatan ini, tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC ilegal,” kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Pengawasan lainnya juga dilakukan Bea Cukai Malang. Berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, bahwa terdapat pengiriman yang diduga ganja dari wilayah Medan menuju ke wilayah Malang.

Petugas yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut.

Dari hasil pemeriksaan didapati adanya paket yang diduga ganja, berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotest dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja.

Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang ke pihak BNN.

Dari hasil penindakan BKC ilegal (rokok dan MMEA) tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.348.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 56.598.800.

“Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa NPP,” pungkas Gunawan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler