Bawa Barang Terlarang dari PNG, Dua Pemuda Ini Berakhir di Balik Jeruji

Senin, 06 Juni 2022 – 21:19 WIB
FK dan MW saat diamankan di Mapolsek KPL Jayapura. (Ridwan/JPNN.com)

jpnn.com, JAYAPURA - Dua pemuda pengangguran asal Kota Nabire, FK dan MW ditangkap polisi di Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (6/6) malam.

Keduanya tertangkap lantaran membawa 11 paket ganja asal Papua New Guinea (PNG) untuk diedarkan di Nabire.

BACA JUGA: PRIMA Desak Pemerintah Usut Tuntas Penggunaan Mortir di Papua

Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku saat hendak menaiki KM. Gunung Dempo.

"Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan anggota melakukan pemeriksaan dan mendapatkan ganja di dalam tas para pelaku," ucapnya.

BACA JUGA: Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!

Seusai diamanankan di Polsek, FK dan MW langsung dilimpahkan di Sat Narkoba guna proses lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

BACA JUGA: Bupati Pegunungan Bintang Tak Bisa Berkelit Lagi, Jabatan Sekda Iriando Harus Segera Dipulihkan

"Iya kedua pelaku sudah kami tahan guna pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara ganja itu hanyalah titipan yang nantinya akan diecerkan di Nabire.

"Jadi barang itu mereka disuruh jual di Nabire, kemudian hasilnya akan dibagi sama rata," bebernya.

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Alam.(mcr30/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat yang Dilakukan Prajurit TNI Ini, Warga Merasa Terbantu dan Terinspirasi


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler