Bawa Borgol Mainan dan Mengaku Penyidik KPK, Vicky langsung Diciduk Polisi

Rabu, 21 Oktober 2020 – 12:13 WIB
Tersangka Vicky Adreanto alias H Mohammad Ilyas saat ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, GRESIK - Polisi menangkap Vicky Adreanto alias H Mohammad Ilyas karena melakukan penipuan dengan modus iming-iming pencairan dana hibah Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Bermula ketika pria asal Lamongan itu mendatangi Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ahmad Yani KAMI Nyaris Ditangkap? Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Nasib Mandalika

Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Vicky juga mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat untuk menggelontorkan program dana hibah nasional sebesar Rp350 juta.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Pilkada

Namun, bila pihak sekolah ingin mencairkan dana hibah itu, maka harus membayar pajak sebesar Rp5,7 juta

"Tersangka ini memakai masker bertuliskan Tipikor untuk meyakinkan korban. Sempat menunjukkan borgol dan koper berisi uang mainan ratusan juta," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Dengan tampilan itu, lanjut Arief, korban akhirnya percaya dan memberikan uang sebesar Rp5,7 juta kepada tersangka. Tersangka menjanjikan danah hibah tersebut paling lambat 9 Oktober 2020.

BACA JUGA: Dua Polisi Gadungan Pencuri Mobil Mewah Ini Divonis 5 Tahun Penjara

"Ternyata setelah jatuh tempo yang ditentukan, tersangka menghilang. Korban lalu lapor ke polisi," ungkapnya.

Rupanya, tersangka bukan kali saja melakukan penipuan. Pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta.

Dia mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Cerme.

Harga sewa rumah itu kemudian disepakati Rp25 juta per tahun. Oleh tersangka, korban ditunjukkan buku rekening bank berisi uang miliaran.

Ternyata setelah ditunggu cukup lama tersangka tidak kunjung membayar. Saat bertemu lagi pada 26 September 2020, tersangka membayar uang sewa dengan selembar cek berisi Rp25 juta yang katanya bisa dicairkan pada Oktober 2020.

"Waktu dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak karena tidak ada saldonya. Korban akhirnya melapor karena merasa tertipu," imbuhnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler