Bawa Celurit dan Pedang ke Sekolah, Pelajar Ini Anak Siapa?

Rabu, 07 Juni 2023 – 18:48 WIB
Personel Kepolisian Sektor Tambora meringkus dua pelajar dari wilayah Jakarta Utara karena membawa senjata tajam dan diduga untuk tawuran antarpelajar, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Tambora

jpnn.com, JAKARTA - Membawa senjata tajam, dua pelajar diamankan petugas Polsek Tambora.

Pelajar itu hendak tawuran di Jalan Krendang Selatan, RW07 Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Pengendara Moge yang Tewas Mengenaskan di Bandung Berstatus Pelajar

"Dua pelajar di bawah umur ini berinisial KU (14) dan SGP (15) ditangkap bersama barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang pendek," kata Kepala Polsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu.

Penangkapan dilakukan oleh Polisi RW07 Aiptu Suparno yang sedang melaksanakan tugas menyambangi warga.

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam Polisi Menangkap Pembacok Pelajar yang Tewas di Jalan Palembang

"Kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, Polisi RW07 Krendang Aiptu Suparno berpapasan dengan segerombolan pelajar yang berboncengan menggunakan lima unit sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghubungi piket patroli Polsek Tambora guna memberhentikan rombongan kendaraan tersebut," kata Putra.

Putra mengatakan perbuatan membawa senjata tajam di depan umum ini telah membuat resah warga, lantaran warga takut terkena sasaran.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Karena itu, lanjut dia, para pelajar tersebut dikejar lalu ditangkap untuk diperiksa di kantor polisi terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini, kami sedang periksa keduanya di kantor (Polsek Tambora). Pengakuan awalnya, mereka konvoi dengan membawa senjata tajam buat ikut-ikutan saja," kata Putra.

Namun, dia menegaskan perbuatan membawa senjata tajam melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap kasus yang menjerat kedua pelajar yang bertempat tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara itu.

Pihaknya juga telah menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Balai Pemasyarakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemeriksaan.

"Kami mengupayakan proses diversi terhadap kasus ini," ujar Putra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler