jpnn.com - BIAK - Pasangan kekasih YYW (35) dan SHR (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Biak, Papua, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 1.267,8 gram atau satu kilogram lebih.
Kapolres Biak AKBP Damianus Dedy Susanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti di atas satu kilogram itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Biak di areal pelabuhan laut Biak pada 24 Juni 2023.
BACA JUGA: Ditipu Rekan Kerja, Fuji Segera Lapor Polisi?
Dia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku, yakni berpura-pura menjadi buruh angkut kapal dengan menggunakan baju seragam tenaga kerja bongkar muat (TKBM) untuk dapat membawa paket ganja tersebut.
AKBP Damianus mengatakan bahwa tersangka YYW sudah membawa narkoba jenis ganja dalam karton ditutupi plastik, hingga ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Biak.
BACA JUGA: Sebut Banyak Napi Berupaya Kendalikan Narkoba dari Lapas, Komjen Petrus Mengancam
"Satu kilogram lebih ganja milik tersangka YYW dan SHR sudah diamankan sebagai barang bukti untuk di persidangan," kata Damianus didampingi Kasat Narkoba Polres Biak Iptu Muhammad Indra Prakoso dan Kasi Humas Polres Biak Ipda Joko dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Biak, Senin (26/6).
Selain mengamankan berat bersih ganja sebanyak 1164,64 gram yang dikemas dalam 54 saset bening, Polres Biak juga menyita satu unit motor automatik untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
BACA JUGA: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Memusnahkan 44 Kilogram Ganja Kering
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka pembawa ganja satu kilogram, YYW dan SHR, itu merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Jayapura-Manokwari Papua Barat. Sebelum tertangkap di Biak, tersangka YYW akan mengirim paket ganja kering ke seseorang berinisial J di Manokwari.
Damianus menambahkan YYW dan SHR dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi