jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan puluhan kilogram narkoba jenis ganja kering yang disita dalam operasi periode Juli-Agustus 2022.
"Kami akan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat total 44,03 kilogram," tutur Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (24/8).
Yunita mengungkapkan barang haram itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ganja kering tersebut disita dari pengungkapan sebelas kasus narkotika dalam periode Juli-Agustus 2022.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut menangkap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam peredaran ganja tersebut.
"Tersangka sebanyak 13 orang, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat, 10 orang ditangkap di Jakarta Utara," ucap Yunita.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (mcr18/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 8,7 Kg Sabu-Sabu dan 295 Kg Ganja dari 13 Kasus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyiksa Mitsubishi Xpander Cross 2022 di Berbagai Rintangan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone