Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel

Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres Loteng

Kapolres Loteng AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Fedriansyah menegaskan, dua bule Kanada tersebut resmi ditahan sejak Selasa (3/2) lalu

BACA JUGA: Perampok 50 Ton Batu Bara Diringkus

Polres Loteng akan menahan dua WNA ini hingga 22 Februari mendatang atau selama 20 hari
Polisi menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, pelaku ditangkap oleh angggota Polsek Kuta pada Minggu (1/2) dini hari di salah satu home stay kawasan Pantai Kuta, Kecamatan Pujut

BACA JUGA: Tersangka Demo Maut Sumut Menangis di Sel

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai.

Dalam kasus ini, aku Fedriansyah, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi
Salah satunya Geni (pengedar yang sudah ditangkap, Red) dan beberapa saksi lain seperti karyawan tempat dua bule Kanada ini menginap.
"Tersangka telah menunjuk seorang pengacara

BACA JUGA: Tragedi Medan Bukti Teror Berbaju Politik

Yakni Agus Bok, SH," tegas Fedriansyah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pelaku melalui pengacaranya telah menghubungi Konjen Kanada di IndonesiaKuasa hukum pelaku juga telah menghubungi pihak keluarga.

"Kuasa hukumnya sudah memberikan kabar melalui emailItu kan tugas kuasa hukum," ungkap Fedriansyah.

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, mereka tidak mengetahui kalau di Indonesia menghisap ganja bertentangan dengan hukumDi Kanada, menghisap ganja tidak dipersoalkan oleh pihak kepolisianHanya pengedar yang ditangkapBukan pemakai.

Informasi yang dihimpun Lombok Post di Mapolres Loteng menyebutkan, dua bule Kanada yang kini menghuni hotel prodeo Polres Loteng ini, berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di VietnamApesnya, mereka tersangkut kasus hukum ketika berlibur di Indonesia.

Sementara itu, dua bule Jepang yang terbelit kasus serupa pertengahan tahun 2008 lalu, ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Praya beberapa waktu laluKeduanya divonis kurungan penjara selama tiga bulanSetelah dikurangi masa tahanan, dua bule Jepang dinyatakan bebas tanpa harus mendekam di lembaga pemasyarakatanSidang kasus bule Jepang yang terbelit kasus ganja berlangsung singkat di PN PrayaHanya dua kali sidang dan langsung divonis(aji/LP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Copot Kapoltabes, Kapolri Tunggu Laporan Irwasum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler