jpnn.com - PEKANBARU - Goan Alias Iwan, 36, terpasa ditangkap polisi lantaran dilaporkan oleh orangtua seorang pelajar salah satu SMP di Tandun, yang dilarikan pelaku, Rabu (3/6).
Tidak hanya membawa kabur, pria yang bekerja sebagai buruh dan diketahui sudah memiliki isteri ini juga telah mencabuli Bunga sebanyak dua kali. Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Tandun.
BACA JUGA: Diduga Belum Bebas Penyakit, Meranti Larang Warganya Konsumsi Daging asal Malaysia
Kejadian itu berawal pada Rabu (3/6) lalu, saat korban meminta izin kepada orangtuanya untuk mengikuti les di sekolahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun hingga malam menjelang, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Khawatir, orang tuanya pun mencari dengan mendatangi sekolah dan menanyakan kepada teman-teman terdekat korban.
Saat itulah orangtua korban mendapat informasi kalau anak gadisnya itu terakhir kali terlihat bersama pelaku. Sewaktu orangtua korban mendatangi rumah pelaku, pelaku sudah tidak berada di rumahnya. Setelah beberapa hari anaknya tidak juga kunjung pulang, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke Mapolsek Tandun.
BACA JUGA: Parkir Motor di Tepi Pelabuhan, Nikmati Pemandangan, Eh.. Anak Tarik Gas, Akhirnya...
Pada Kamis (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB anggota Polsek Tandun mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke Desa Kumain. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku memang benar berada di Desa Kumain Kecamatan Tandun di salah satu rumah kerabatnya.
Petugas pun langsung menangkap pelaku. Di rumah itu juga petugas berhasil mengamankan korban dan mengembalikannya kepada orangtuanya. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa korban telah dicabuli sebanyak dua kali saat korban dilarikan pelaku ke daerah Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
BACA JUGA: Hadeuh... Ditugasin Jaga Keamanan malah Mengamankan Aset Perusahaan
Seperti dikutip dari Riaupos.co (Grup JPNN), Sabtu (13/6) siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orangtua korban atas nama Jon Edison Sitanggang dengan nomor LP/31/VI/2015/RIAU/Res Rohul/Sek Tandun. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polsek Tandun guna proses lebih lanjut," ujar Guntur. (fit/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Bacan Berlafadz Allah dan Muhammad Ditawar Rp 80 Juta
Redaktur : Tim Redaksi