Bawa Kabur ABG ke Jawa Timur, Pelaku Beri Pengakuan Begini, Hmmm

Senin, 09 November 2020 – 19:02 WIB
Ketua, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait bertanya kepada pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap korban. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap AAB, 20, pelaku yang membawa kabur serta menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 16, di Jawa Timur.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi sebanyak empat kali. Hal itu berdasar pemeriksaan penyidik terhadap pelaku yang juga bekerja sebagai pedagang serabutan pasca penangkapan.

Kini, nasib tragis menimpa perempuan berusia 16 Tahun itu. Sebab, dirinya tengah hamil usai disetubuhi pelaku.

Adapun, persetubuhan itu terjadi dua kali di Hotel Pitagiri, Palmerah, Jakarta Barat pada Juli 2020.

Sedangkan, dua persetubuhan lain terjadi di hotel yang sama pada Agustus 2020.

"Kami melakukan pemeriksaan memang betul dia (pelaku) mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (9/11).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku usai adanya laporan keluarga korban terkait pencabulan dan penculikan anak di bawah umur selama dua setengah bulan.

AAB ditangkap polisi di kos-kosan, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/11) lalu.

"Berdasarkan adanya laporan dari orang tua bahwa anaknya diculik dan dibawah lari kurang lebih dua setengah bulan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).

Adapun, modus pelaku dengan memacari korban, lalu merayu dan menyetubuhi korban hingga hamil.

"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 KUHP dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Ngamar di Hotel, Nih Lihat

BACA JUGA: 5 Pengendara Lagi Berhenti di Pinggir Jalan, Begal Sadis Datang Langsung Main Bacok

"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Ultimatum Polisi untuk Pembunuh Agung Eko Saputra: Menyerahkan Diri atau Kami Tangkap

BACA JUGA: Bawa Kabur Anak Berusia 16 Tahun, Pelaku Pencabulan Ini Dibekuk di Jawa Timur


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler