Bawa Kabur Kargo Senilai Rp 1,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diringkus Polisi

Minggu, 12 Juni 2022 – 21:26 WIB
Polisi saat mengamankan armada truk dan tersangka AFA. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang sopir ekspedisi yang melarikan muatan kargo senilai Rp1,1 miliar dibekuk Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan bersama Unit Resmob serta Unit Ekonomi Polrestabes Semarang dan Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Sabtu (11/6). AFA ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. 

"Tersangka berinisial AFA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (11/6)," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu.

BACA JUGA: Apes, Pemuda Ini Jual Sabu-Sabu ke Polisi yang Lagi Menyamar

Aksi nekat pelaku membawa kabur kargo berupa 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super itu terjadi, Selasa (12/4).  

Perbuatan nekat itu berawal ketika pelaku mengantarkan pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta bernama Rudi Suharsono kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Rumah AD Digerebek Polisi, Ada 3 Pria dan 1 Wanita, Sontoloyo

Pengiriman barang pesanan dari Semarang ke Jakarta dilakukan pada Selasa (12/4) menggunakan armada truk bernomor polisi B 9887 EUW dan dijadwalkan tiba sehari setelahnya.

Namun, hingga Rabu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, truk pembawa kargo pesanan yang disopiri pelaku belum juga tiba di alamat tujuan.

BACA JUGA: Polisi: Khilafatul Muslimin Sudah Membuat NIW yang Digunakan untuk Menggantikan E-KTP

Setelah dilakukan konfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan kondisi muatan senilai Rp 1,1 miliar telah raib.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang. 

Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andy. 

Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler