Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Jumat, 12 Agustus 2022 – 19:55 WIB
Dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, YH (kiri berbaju tahanan) dan MR (berbaju tahanan) saat dibawa polisi ke Markas Polairud Polda Kalsel, Kamis (11/8). Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kalimantan Selatan menangkap dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, 20 Juli 2022 lalu. 

Polisi menangkap kedua tersangka berinisial MR (49) dan YH (42) di perairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.

BACA JUGA: Oknum Anggota Polri Tersangka Kepemilikan Kayu Ilegal, Langsung Diproses Propam

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 394 kayu bulat dengan jenis rimba campuran. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo menjelaskan ratusan batang kayu tersebut dibeli tersangka dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. 

BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Ilegal, Nih Buktinya

Meski demikian, polisi menyatakan bahwa kayu yang dibeli dan diangkut ke Kalsel itu tidak disertai dengan surat menyurat secara legal.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kayu tersebut rencannya akan dijual di kawasan jual beli kayu di Alalak. 

BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Pelaku Illegal Logging

"Ratusan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH),” kata Kompol Budi kepada JPNN.COM, Jumat (12/8). 

Dari keterangan polisi, tersangka YH merupakan pembeli ratusan batang kayu tersebut. Sementara, MR berperan mengangkut kayu yang sudah dibeli oleh YH. 

Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka. 

Kini, keduanya dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. 

Mereka juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler