jpnn.com, PEKANBARU - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membongkar mafia pembalakan kayu liar (illegal logging) di hutan lindung daerah Siak Kecil Bengkalis.
Selain menangkap pelaku, Polda Riau juga mengamankan barang bukti kayu hasil penebangan dari hutan lindung.
BACA JUGA: Buronan Terpidana Illegal Logging Yancen Tangkilisan Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengatakan bahwa di lokasi tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log di tepi Sungai Siak Keci.
Tim kemudian menghentikan kegiatan pemuatan kayu itu.
BACA JUGA: Patroli Libas Illegal Logging, Mobil Petugas Kehutanan Diduga Dibakar, Polisi Bergerak Mengusut
Lalu, tim menanyakan siapa pemilik kayu tersebut.
“Diperoleh keterangan bahwa pemiliknya adalah Mat Ari alias Anak Jenderal, yang kemudian diamankan,” kata Irjen Agung dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (17/11).
BACA JUGA: Irjen Agung Setya Mengerahkan 2 Kapal Polairud ke BagansiapiapiÂ
Jenderal bintang dua itu menambahkan tim melakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Tim menemukan barang bukti kayu 10 ton lebih jenis rimba campuran.
Tim Dirkrimsus Polda Riau sudah menggulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau.
Agung mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin Mat Ari alias Anak Jenderal itu ditangkap oleh tim gabungan.
Menurutnya, tim gabungan itu juga diperkuat personel Brimob.
"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara), kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini," kata Irjen Agung.
Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan.
Dia mengatakan selain ke pekerja, pihaknya juga akan membongkar kejahatan kehutanan itu sampai ke pemodal.
Agung menjelaskan perambahan hutan ilegal menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau.
Semula, hutan dirusak lewat penebangan liar.
Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan selanjutnya dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai dua hingga tiga tahun, katanya, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit.
Muaranya, hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.
"Maka perlu dicegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya. Di lokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan," katanya.
Dari udara, lanjut Agung, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual.
Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat.
"Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan,” kata mantan direktut Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri itu.
Selain itu, hutan di Kerumutan juga tidak luput dari ulah penjarah.
Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
“Aksi penelusuran ini diperlukan sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan," pungkas Irjen Agung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy