jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum anggota Polri berinisial AB (42) menjadi tersangka kasus kepemilikan 245 potong kayu ilegal.
Adapun kayu bulat ilegal itu sebelumnya disita oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: 4 Oknum Polisi Ini Berulah, AKBP Ferry: Tak Bisa Dipertahankan Lagi sebagai Anggota Polri
Oknum anggota Polri itu telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel.
"Pelaku langsung diamankan Bidang Propam setelah penindakan oleh Ditpolairud," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan di Banjarmasin, Jumat (18/3).
BACA JUGA: Lagi dan Lagi, Oknum Polisi Diduga Bikin Malu Polri, Parah Banget
Oknum anggota Polri berinisial AB yang menjadi tersangka itu akan dijerat sanksi internal, selain pidana umum, sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Seperti yang sudah-sudah, setiap oknum anggota Polri yang berbuat pelanggaran hukum kena dua-duanya, yaitu pidana dan disiplin," kata perwira menengah Polri, itu.
BACA JUGA: Bos Rumah Makan Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Sebut Ada Tanda Bekas Kekerasan
AB diproses hukum setelah dua tersangka lain, AJ (42) sebagai pengangkut kayu dan PM (21) selaku pengawal kayu, tiba di tujuan dan ditangkap karena membawa 245 potong kayu bulat atau 35,89 meter kubik di KM Berkat Rahim.
Kayu berjenis meranti, bintangur, terantang, dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan dijual ke Banjarmasin.
Saat diperiksa polisi, pelaku menggunakan surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melegalkan kayu tersebut.
Sementara, dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), sebagai pengganti dokumen surat angkatan kayu bulat (SAKB) yang dikeluarkan pejabat berwenang, tidak dikantongi.
Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan satu kapal lain, KM Abdurrahman 11, yang mengangkut kayu olahan 5.370 keping atau 76,4352 meter kubik, Senin (7/3), di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WY (35) selaku pengangkut kayu.
Tersangka WY mengaku membawa kayu dari Desa Tabatan, Kabupaten Barito Kuala, melalui UD Karya Bersama, yang tidak memiliki izin berlaku untuk mengangkut kayu olahan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy