Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 08 Juni 2023 – 20:59 WIB
Sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Brasil, Manuela Victoria de Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam perkara narkotika.

Hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa menyatakan warga negara asing (WNA) itu terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyeludupkan kokain 3,6 kilogram dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram netto.

BACA JUGA: 3 Penyelundup 1,4 Kg Kokain Ditangkap Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

BACA JUGA: Nelayan di Lombok Timur Menemukan Kokain Senilai Rp 5 Miliar Tengah Laut

Majelis hakim juga memerintahkan supaya terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias tetap ditahan.

Hakim menjerat Manuela dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 61 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Ekuador Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain ke Belgia

Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari bagi penasihat hukum maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut. 

Kasus penyeludupan kokain yang melibatkan WN Brasil tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali.

Pada sesi konferensi pers, Jumat 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa polisi menangkap MVDAF,  Minggu (1/1).

Putu Jayan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita asal Brasil yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.

Saat itu, kata dia, petugas imigrasi dan Bea Cukai memeriksa dua koper yang dibawa perempuan negeri Samba tersebut dari negaranya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas gabungan menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.

Dalam koper kedua, ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.

Total berat narkotika jenis kokain yang dibawa WN Brasil tersebut seberat 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto.

Sementara, psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya.

Manuela tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.

Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali. 

Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler