Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020

Senin, 16 November 2020 – 16:12 WIB
Bea Cukai Batam menggagalkan lima kali upaya penyelundupan narkoba. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Kinerja Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika patut mendapat apresiasi.

Bea Cukai Batam sepanjang Oktober 2020 telah menggagalkan lima kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.  Total tangkapan sabu-sabu oleh Bea Cukai Batam selama Oktober 2020, seberat 2.232 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Menggandeng Instansi Lain untuk Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan, penangkapan yang dilakukan sepanjang Oktober 2020 itu terjadi di tiga lokasi.

“Selama Oktober tangkapan sabu berasal dari Bandara Hang Nadim, barang kiriman, dan Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Iwan pekan lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ninja Penyelundup 50 Kg Sabu-sabu Senilai Rp 100 Miliar dari Malaysia

Iwan menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial SM alias TR di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim, 11 Oktober 2020.

Menurut Iwan, tersangka SM menyembunyikan sabu-sabu di pakaian dalamnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal

"Barang buktinya 117 gram sabu-sabu,” ungkap Iwan.


Ia menjelaskan tangkapan kedua dan ketiga berasal dari jasa pengiriman dengan pelaku
LP dan J. "Masing-masing (barang bukti) sekitar 500 gram,” tambah Iwan.


Menurutnya, kedua tangkapan sabu-sabu dari barang kiriman tersebut ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yaitu daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Untuk tangkapan keempat dan kelima berasal dari Pelabuhan Penumpang Batu Ampar, KM Kelud tujuan Priok, Jakarta,” lanjut Iwan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan bila  ditotal selama 2020, Bea Cukai Batam melakukan 40 penindakan narkotika yang meliputi sabu-sabu dan ekstasi.

“Jadi selama 2020, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 20.168,9 gram sabu-sabu dan 30.039 butir ekstasi,” papar Iwan.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah Kepri, dan Kepolisian Resor Barelang.

“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen melakukan pengawasan, tidak terkecuali terhadap barang ilegal yang membahayakan kesehatan seperti narkoba,” pungkas Iwan. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler