jpnn.com - BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga negara Malaysia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Indonesia. Siang kemarin, perempuan berusia 29 tahun ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Batamcenter. Jaksa penuntut umum (JPU) Tryanto mendakwanya dengan pasal 114 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat sidang Sally yang tak bisa berbahasa Indonesia tampak di dampingi penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam dan penasehat hukumnya Bernad Nababan.
BACA JUGA: Buron Kejati Kepri Ditangkap di Bekasi
"Tolong terjemahkan surat dakwaannya, agar terdakwa bisa mengerti kenapa bisa berada disini," kata Jarot salah satu hakim anggota yang dipimpin Merrywati.
Dalam surat dakwaan dijelaskan jika Sally ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah turun dari kapal tujuan Malaysia Batam.
BACA JUGA: PNS Bogor Dibunuh Kenalan di Facebook
Petugas yang saat itu berjaga di dekat pintu masuk kedatangan melihat gerak-gerik mencurigai dari wanita berparas ayu ini. Tak ingin kehilangan target, dua orang petugas bea cukai langsung mendekati Sally yang membawa sebuah tas. Sally pun diminta membuka tas yang ternyata berisi 4 paket sabu seberat 700 gram dan 87 butir pil ekstasi.
Saat itu, Sally tak ditangkap seorang diri. Petugas juga menangkap Sathis Sekar warga Malaysia keturunan India yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
BACA JUGA: Sekeluarga Diberondong Peluru, Polisi: Masih Didalami
Dari hasil penyidikan, keduanya disuruh oleh Angmiokia (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada Sandi (DPO.). Keduanya pun diupah sebesar 4700 ringgit atau setara Rp 15 juta.
"Bahwa terdakwa tak mempunyai izin oleh yang berwenang menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan satu. Karena itu, perbuatan terdakwa diatur ancaman pidana 114 jo 132 UU RI no 35 tahun 2009," kata Tryanto.
Usai pembacaan dakwaan, Sally dengan logat asingnya langsung melakukan pembelaan atas dakwaan. Namun hakim Jarot meminta tertakwa untuk menahan sampai agenda pembelaan.
"Kalau untuk pembelaan diri atau keterangan kamu, bisa disampaikan saat keterangan terdakwa atau pembelaan nanti," kata Jarot.
Pada sidang itu, Jaksa Tryanto juga menghadirkan dua orang petugas bea cukai yang menangkap Sally sebagai saksi. Keterangan keduanyapun hampir sama dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mendengar tangapan Sally terhadap keterangan saksi, majelis hakim langsung menunda sidang minggu depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembantu Bunuh Bayinya di Rumah Majikan
Redaktur : Tim Redaksi