Divonis 8 Tahun, Briptu FHU Terancam Dipecat, Kasusnya Bikin Malu Polri

Jumat, 10 September 2021 – 17:45 WIB
Suasana sidang putusan Briptu FHU terdakwa kasus asusila yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9). Foto: SC radarlampungtv

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi berinisial Briptu FHU terdakwa kasus asusila divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung, Kamis (9/9).

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Meresahkan Warga, Anak Buah Iptu Cindo Tak Beri Ampun, Dooor!

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut terancam dipecat dari kesatuannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq, Kamis (9/9).

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang

Peristiwa memilukan itu berawal saat terdakwa menjemput korban dari puskesmas tempatnya bertugas dengan cara paksa.

Selanjutnya membawa korban ke salah satu dan melakukan aksi asusila terhadap korban. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polda Lampung.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan FHU merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.

Terkait vonis 8 tahun, dia menegaskan akan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

“Hasil inkrah ini akan segera kami serahkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.(radarlampungtv)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler