BALIKPAPAN - Pemilik minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 1.720 liter di yang dicokok penyidik unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat hanya dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring.v“Sesuai dengan usnur perbuatannya, kami jerat tipiringPengembangan juga masih berjalan untuk mengetahui sindikat lainnya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar,vkemarin.
Barang bukti miras yang diangkut dengan truk bernomor polisi DB 8888 AR itu juga masih diamankan di Polsek
BACA JUGA: WN Inggris dan Taiwan Selundupkan Sabu
Aroma alkohol menyengat apabila berada dekat dengan truk yang berasal dari Manado itu.Miras tradisonal asal Manado yang dikemas dalam plastik dan dimasukan dalam karung berukuran 40 liter itu itu rencananya bakal didistribusikan di Balikpapan
BACA JUGA: Disangka Nyabu, Sekretaris DPRD Segera Diadili
Sedangkan pengemudi truk pengangkut miras itu adalah Foneke (40), yang beraasal dari ManadoUntuk mengelabui petugas di pelabuhan, Foneke yang mengangkut ribuan liter miras berkadar alkohol di atas 40 persen itu menutupinya dengan tumpukkan sayuran jenis kol yang membusuk
BACA JUGA: Maling Motor Dibekuk saat Main PS
Sehingga, aroma miras yang menyengat itu hilang karena tertutup dengan aroma kol busuk.Truk pengangkut ribiuan liter miras tradisional itu ditangkap Senin (29/8) malam lalu, setelah tiba di pelabuhan Kariangau Balikpapan BaratAnggota Polsek Balikpapan Barat yang bertugas di pelabuhan Kariangau mencurigai truk yang terlihat bermuatan berat ituSelain itu, aroma kol busuk justru memicu kecurigaan, Tak mau kecolongan, petugas pun menghentikan dan melakukan pemeriksaan(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Kekasih Bawa Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi