Kedua tersangka, yaitu Elovsson O Robert, 38, warga negara Swedia dan kekasihnya bernama Narawadee, 22, warga negara Thailand ditangkap usai mendarat di Terminal 2D kedatangan Bandara Soetta.
Selain kedua kurir narkoba itu, petugas Bea dan Cukai bersama Badan Narkotikan Nasional (BNN) juga berhasil menangkap seorang warga negara Nigeria bernama Guambee Ataliatyobes, 38, bertindak sebagai kurir penerima barang haram tersebut di Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan pasangan kekasih ini mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan libur panjang Lebaran ini, untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut ke Indonesia.
Namun, upaya tersebut berhasil diendus oleh petugas Tim Customs Tactical Unit (CTU) karena tetap melakukan pengawasan yang ketat meski libur LebaranSaat itu, petugas mendapat informasi kalau penumpang Qatar Airways dengan nomor penerbangan 670 rute Doha – Jakarta saat mendarat di Terminal 2 D dicurigai membawa barang terlarang.
"Informasi berharga itu kemudian ditindak lanjuti
BACA JUGA: Todong Pemudik, ABG Diringkus
Saat dilakukan pemantaun dua orang penumpang gerak-geriknya menunjukkan sikap mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap koper yang mereka bawa," kata Gatot kepada Indopos (grup JPNN), Minggu (28/8).Setelah koper milik Elovson dibuka, kata Gatot, petugas menemukan seberat 3.370 kristal bening yang disembunyikan dalam dinding buatan (false concealment)
"Belakangan diketahui kedua kurir narkoba yang diduga jaringan internasional yang diamankan itu adalah sepasang kekasih yang berprofesi DJ dan kekasihnya sebagai sexy dancer di salah satu hiburan malam di Vietnam," ujar Gatot.
Gatot menyatakan sepasang kekasih ini akan mendapat upah sebesar 20.000 U$ kalau berhasil membawa kristal bening seberat 6.630 gram dengan nilai berkisar Rp 10 miliar ke Indonesia
BACA JUGA: Dua Tewas di Jalur Pantura
Guna penyelidika lebih lanjut dan mengusut siapa dibalik penerima barang haram itu, barang bukti dan kedua tersangka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).Sementara itu, Kasubdit Interdiksi Udara dan Pelabuhan BNN AKBP Suwamto menyatakan setelah menerima limpahkan kasus tersebut pihaknya langsung mengembangan karena menurut sepasang kekasih itu barang haram itu mau diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Jakarta.
"Dari hasil pengembangan itu seorang warga negara Nigeria bernama Guambee berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta
Suwamto menjelaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan tiga negara asing berbeda negara itu
BACA JUGA: Maling Motor Terjatuh Ketika Bawa Hasil Curian
"Kami masih menelusuri apakah pria berkulit hitam mengaku sebagai pedagang kain yang baru 17 hari Indonesia ini hanya sebagai penerima langsung atau ada penerima lain," ungkap Suwamto.Menurut Suwamto, selama libur panjang menjelang Lebaran ini BNN tetap bersiaga dan melakukan operasi dengan dibantu dua anjing pelacak"BNN tetap melakukan operasi meski libur panjang," pungkasnya.
Perbuatan ketiga warga negara asing ini dapat dijerat dengan pasal 113 aya 1 dan 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaAncaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunu Mahasiswi Binus Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi