Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari

Jumat, 28 Februari 2014 – 13:24 WIB

JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami istri (pasutri) Iwan Angkasa, 38, dan Yuslinarwati, 41. Mereka disekap selama lima hari karena tak mampu mengembalikan modal Rp 300 juta kepada pemberi proyek. 

Pemenang proyek sekaligus pelaku penyekapan adalah pasutri Arif Purwanto, 38, dan Tut Wuri Handayani, 38. Pasangan yang berprofesi sebagai notaris itu menyandera dua korban di rumah mereka Kompleks Tugu Permai Blok A1 Nomor 1, Koja, Jakarta Utara. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi menyatakan, dua pasutri itu disekap selama lima hari. Selama itu mereka dipaksa untuk mengembalikan dana proyek tersebut. Tak hanya itu, kedua korban juga mendapat siksaan fisik dan psikis. ''Mereka nggak boleh mandi dan tidak diberi makan. Buang air harus berdua dalam kondisi pintu terbuka,'' kata Daddy di Mapolres Metro Jakarta Utara kemarin (27/2).

Peristiwa penyekapan itu berawal dari kerja sama bisnis yang terjalin di antara dua pasutri tersebut. Arif Purwanto dan Tut Wuri Handayani selaku pemenang tender pengadaan beras itu mencari calon kontraktor untuk melaksanakan proyek tersebut. 

Mereka menawarkan proyek itu kepada Yuslinarwati dan Iwan karena pasutri itu berpengalaman soal pengadaan beras. Dua korban menyanggupi. Bahkan, pasutri yang tinggal di Utan Kayu, Jakarta Timur, itu mengajak Sudarmanto sebagai eksekutor proyek. 

Dua tersangka menggelontorkan Rp 300 juta sebagai modal kepada korban. Namun, setelah 10 hari, korban ternyata wanprestasi dan mengingkari kesepakatan. Proyek tidak kunjung terealisasi. Tersangka menduga dana mereka telah diselewengkan pasutri itu. 

Arif dan Tut Wuri pun mengatur skenario penculikan dan penyekapan. Pada 8 Februari 2013 sekitar pukul 06.30 tersangka menghubungi Yuslinarwati dan Iwan. Mereka meminta Iwan dan istrinya datang ke kantor tersangka di Jalan Sunda Kelapa Blok N5 Nomor 9, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, untuk pembicaraan kelanjutan proyek.

Saat itu, tersangka mendesak pasutri tersebut mengembalikan semua modal usaha. Namun, korban tidak dapat mengembalikan uang Rp 300 juta dengan berbagai dalih. Arif menghubungi adik kandungnya, Wijo Darmoko, 31, untuk menyamar menjadi polisi. Lalu, Wijo yang dibantu dua anak buahnya menganiaya Iwan dan istrinya. Selanjutnya, Arif, Tut Wuri, Wijo, dan dua kaki tangan mereka membawa korban dengan mobil Grand Livina B 8000 OR ke rumah pelaku di Tugu Permai Blok A1 No. 1, Koja. Di sanalah pasutri itu disekap.

Pada hari lima hari, Iwan dan Yuslinarwati berhasil kabur. Sekitar pukul 13.00, memanfaatkan suasana yang sepi, keduanya memotong terali jendela di lantai dua rumah tersangka dengan menggunakan sendok. ''Mereka lalu melompat dari ketinggian 4 meter. Yuslinar mengalami patah tulang rusuk. Kakinya terkilir,'' ungkap Daddy. Setelah itu, pasutri tersebut melapor ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akhirnya meringkus lima tersangka tanpa perlawanan.(ary/ilo/dwi) 

BACA JUGA: Cokok WN Hong Kong Penyelundup Sabu 2,3 Kilogram

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Tujuh Kali Setubuhi Anak Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler