Bawa Sabu 1 Kg, Ahli Kimia Iran Ditangkap

Selasa, 19 Juli 2011 – 07:16 WIB

JAKARTA- Seorang ahli kimia warga negara Iran, MDZ ditangkap bersama dua anak buahnya yang sama-sama WN Iran, MA dan SKKetiganya ditangkap di salah satu kamar di Hotel Oasis Jalan Senen Raya Kav 135-157 Jakarta Pusat

BACA JUGA: Satpam Otaki Pencurian Brankas Kampus UNJ

Dalam penangkapan itu polisi menyita 1 Kg sabu-sabu senilai Rp 2 milyar yang baru diselundupkan ketiganya langsung dari Iran.

Penyelundupan sabu-sabu dari Iran ini memang tergolong modus lama, namun anehnya petugas Bandara Sukarno Hatta masih kecolongan juga
Bagaimana tidak

BACA JUGA: Demi Pacar, Rela Mencuri

MDZ membagi 1 Kg sabu-sabu itu ke dalam 159 butir kecil-kecil yang dibungkus plastik sangat tipis
Lantas kedua anak buahnya, MA dan SK itu disuruh menelan sabu-sabu itu masing-masing 80 butir dan 79 butir saat hendak masuk ke dalam Bandara Internasional Mehrabad Teheran Iran

BACA JUGA: Copet Marak, Berani Tantang Kanit Reskrim Duel

Ketiganya tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada Jumat malam (15/7) lalu dan langsung check in di Hotel Oasis Jakarta Pusat.

"Begitu tiba di hotel itu, MA dan SK langsung mengeluarkan butiran-butiran kapsul sambil membuang hajat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, Senin (18/7).

Menurut Aji, pihaknya menangkap ketiga tersangka keesokan harinya setelah mendapat informasi dari beberapa pengedar narkoba yang terlebih dulu ditangkap, kalau trio WN Iran itu akan kembali ke Jakarta sambil membawa sabu-sabu"Jadi ketiga tersangka ini sudah kedua kalinya ke JakartaSebelumnya mereka pada Maret lalu sempat ke Jakarta dan mengedarkan sabunyaMereka datang dulu baru memberitahukan ke jaringan pengedar kalau mereka membawa sabu," papar Aji lagi.

Dari keterangan tersangka kalau sabu-sabu itu dibuat sendiri oleh MDZ di Iran"MDZ ini memang bekerja sebagai ahli kimia di sanaMungkin membuat sabu sampingannya," tukas Aji lagi"Selain barang bukti sabu 1 Kg, disita pula tiga buku passport, tiga HP, satu buku manual pembuatan sabuKetiganya dijerat pasal 112, pasal 114, pasal 132 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, di hari yang sama polisi juga menangkap seorang satpam diskotik Milenium, Kalung Syarifudin di kawasan Jalan Hayam" Wuruk Jakarta Pusat karena kedapatan mengedarkan ekstasiSelain menangkap Syarifudin, polisi juga menangkap temannya yang juga mantan satpam di diskotik itu, Kris berikut dua mahasiswa swasta di Jakarta, Randi dan Jony.

Awalnya polisi menangkap Syarifudin yang sedang membawa 100 butir ineksDari keterangan Syarifudin diketahui kalau pemasok ineksnyaRandi pun dibekuk dengan barang bukti 200 butir ineksDari keterangan Randi, polisi menangkap lagi Kris dan JoniPara tersangka mengaku kalau sebagian besar" konsumen ineksnya memang pengunjung diskotik Milenium maupun diskotik lain yang memang banyak bertebaran di kawasan Kota itu"Keempatnya ditahan di Mapolsek Gambir dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya," terang Kasie Penum Polda Metro" Jaya AKBP Yosie Prihambodo(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertangkap Indehoi, Dua Guru Diarak ke Penghulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler