Bawa Sabu 1 Kg, Karier Aipda Mardiansyah pun Berakhir

Rabu, 12 Juli 2017 – 10:46 WIB
Aipda Mardiansyah (tengah) saat digiring anggota Provost ke ruang sidang di aula lantai 2 Mapolresta Palembang, kemarin (11/7) . Foto: sumeks/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Karir Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang berakhir.

Itu setelah dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kg. Kasus itu juga mulai disidangkan kemarin (11/7) di aula lantai 2 Mapolresta Palembang.

BACA JUGA: Dihantam Trailer, Penumpang dan Driver Ojek Tewas Mengenaskan

Dalam sidang kode etik itu, Mardiansyah digiring anggota Provost. Yang bersangkutan terus menutupi wajahnya. Bahkan, selama persidangan, dia juga terus menundukkan kepala.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binotono HB menegaskan, sidang kode etik itu hal biasa.

BACA JUGA: Driver Ojek Itu Akhirnya Dilepas setelah Diperiksa 20 Jam

"Sidang ini digelar untuk anggota Polri yang melakukan kesalahan," jelasnya.

Sama seperti warga sipil, penegak hukum yang bersalah pun harus mendapatkan sanksi. "Kami sudah menyidang yang bersangkutan dan dia dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Kapolresta seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Stok Emas Antam Menipis, Warga Harus Inden

Berakhir sudah kariernya dalam dunia kepolisian. Sanksi itu diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah terbukti pidananya.

"Putusan ini jadi contoh bagi yang lain," imbuhnya. Penjatuhan sanksi ini akan dilaporkan ke Polda Sumsel.

Tak hanya Aipda Mardiansyah, kemarin juga digelar sidang kode etik untuk dua anggota polisi lain yang melakukan pelanggaran. "Total hari ini (kemarin) ada tiga yang disidang," tandas Wahyu.

April lalu, Aipda Mardiansyah telah pula menyelesaikan proses sidang di peradilan umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks kepala tim (katim) Satres Narkoba Polresta Palembang itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi 1 kg sabu-sabu.

Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam transaksi 1 kg sabu bersama tiga rekannya, berinisial ARD (24), ST (55) dan perempuan, ATK (29).

Penangkapan di Jl Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016. Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi, selanjutnya baru mengaku anggota polisi. Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat jaringan narkoba di wilayah Palembang. (chy/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Lapas Narkotika Palembang sudah Kembali Kondusif


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler