Bawa Sabu, Mantan Anggota DPRD Ditangkap di Dekat Kantor Bupati

Minggu, 10 Mei 2015 – 07:08 WIB

jpnn.com - SRAGEN - Mantan anggota DPRD Sragen, Saiful Hidayat (53) harus berurusan dengan aparat Polres Sragen. Pasalnya, politikus PPP ini tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat satu gram di simpang empat alun-alun Sragen, Jumat (8/5) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mengungkapkan, penangkapan aktivis LSM itu berdasarkan informasi masyarakat jika yang bersangkutan mengkonsumsi sabu.

BACA JUGA: Wah, Angka Perceraian di Purwokerto Melonjak Drastis

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan saat Saiful melintas timur kantor Pemkab mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol AD 4296 ATE. Dalam penggeledahan di pos polisi 03 Sragen, di dompet tersangka ditemukan sabu yang disimpan dalam klip plastik.

Joko mengakui, dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dan Saiful dinilai kooperatif.

BACA JUGA: Seruu... PSK Pontang-panting Dikejar Satpol PP

"Kami bergerak sesuai prosedur. Setelah dilakukan penggeledehan, kami bersama tim menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk sabu di dalam dompet seberat berat satu gram seharga Rp 500 ribu," kata Joko dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).

Usai menemukan barang haram itu, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Saiful yang berada di Kampung Gendingan RT 03 RW 09, Kelurahan Sragen Tengah. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu pipet bekas pemakaian.

BACA JUGA: Warga Jogja Sulit Menerima Penjelasan Sultan Hamengku Buwono X

Dari keterangan tersangka, lanjut Joko, pipet tersebut telah digunakan sehari sebelumnya. Aparat akhirnya mengamankan paket sabu, sepeda motor Honda Beat dan pipet sebagai barang bukti. Meski demikian, anak buah AKP masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keberadaan pemasok barang haram tersebut.

Akibat kepemilikan sabu itu, Saiful dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Status tersebut masih sementara sambil menunggu penyidikan lebih lanjut," tandas Joko.

Sementara, Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri menambahkan dalam waktu dekat pihaknya segera mengadakan tes urin kepada tersangka. Jaladri membenarkan jika Saiful merupakan target operasi lama berdasarkan informasi di lapangan.

"Pemberantasan narkoba terus kami galakkan karena kasus seperti ini mendapat atensi lebih dari bapak Presiden," kata Kapolres.(ars/sgt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demam Batu Akik Bikin Penjualan Emas Laris Manis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler