jpnn.com - REJANG LEBONG - Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, BS (35), warga Desa Manau Sembilan II, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Bengkulu. Pelaku berencana mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Kaur.
"Tersangka diamankan petugas di Jalan Raya Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang pada hari Kamis tanggal 6 April 2023. Tersangka diamankan saat tengah menumpang travel setelah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu di Semak Belukar, Mr Terancam Hukuman Mati
Dari tangan tersangka didapati barang bukti sabu-sabu 10 gram, yang terbagi menjadi dua paket besar, dua paket sedang, serta barbuk lainnya.
Dia mengatakan barang bukti narkotika itu dibeli tersangka dari seseorang di wilayah Kecamatan Binduriang seharga Rp 10,3 juta dan selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kaur.
BACA JUGA: 4,3 Kg Sabu-Sabu Disita, 251 Orang Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Rejang Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika tempat tersangka membeli di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.
"Tersangka ini adalah kurir, barang-barang yang dia bawa ini merupakan pesanan empat orang di Kabupaten Kaur," terangnya.
BACA JUGA: Nelayan Temukan 15 Kilogram Sabu-Sabu Mengapung di Laut
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan tersangka kepada penyidik polisi, BS mendapatkan upah Rp 1 juta untuk membawa narkotika tersebut, yang mana barang yang dibeli itu hasil patungan pemesannya di Kaur.
Tersangka BS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi